Izin pelayanan Lion Air dan AirAsia dibekukan selama lima hari sejak surat diterbitkan.
- Tim WowKeren
- Rabu, 18 Mei 2016 - 19:49 WIB
WowKeren - Keteledoran Lion Air dan AirAsia yang membuat penumpang penerbangan internasional salah masuk ke terminal domestik berbuntut panjang. Pasalnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk membekukan sementara izin kegiatan pelayanan penumpang dan bagasi PT Lion Group dan PT Indonesia AirAsia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo, mengatakan izin pembekuan berlaku lima hari sejak diterbitkannya surat. "Penerbitan surat pembekuan ini bertujuan untuk perbaikan dalam pelayanan penerbangan jasa," ujar Suprasetyo.
Kendati demikian, Direktur Umum Lion Air, Edward Sirait, memastikan kegiatan operasionalnya tidak akan terganggu. Pihak Lion Air juga meminta masyarakat untuk tidak khawatir karena keputusan tersebut.
"Kami pastikan kegiatan operasional akan berjalan seperti biasa," ujar Edward. "Kami mengimbau kepada para penumpang untuk tidak usah risau dengan adanya keputusan ini."
Senada dengan Edward, Presiden Direktur Indonesia AirAsia, Sunu Widyatmoko, juga menyebut manajemen maskapai tetap memprioritaskan servis penumpang. Sunu juga mengatakan pihaknya akan menyiapkan langkah pencegahan agar tindakan serupa tidak terjadi lagi.
"Prioritas kami untuk saat ini adalah memastikan kelancaran operasional dengan diberlakukannya sanksi tersebut dan memastikan kenyamanan penumpang," tutur Sunu. "Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait sehubungan dengan proses investigasi. Kami juga menyiapkan langkah-langkah pencegahan untuk menghindarkan terjadinya hal yang serupa di kemudian hari."
(wk/)