Jadi Perdebatan Sidang Saipul Jamil, Status Korban DS Ternyata Bukan Anak-Anak?
Selebriti

Menurut kuasa hukum Saipul, korban DS bukan lagi masuk dalam kategori anak-anak saat dugaan tindak pidana itu terjadi.

WowKeren - Prores sidang dugaan pelecehan seksual anak dibawah umur yang dilakukan oleh Saiful Jamil pada Rabu (18/5) rupanya berjalan cukup rumit. Pasalnya, korban berinisial DS dianggap kuasa hukum Saipul, Kasman Sangaji, bukan lagi masuk dalam kategori anak-anak.

"Sidang tadi cukup alot ya, karena ada beberapa pernyataan dari saksi DS dan ibunya. Kami komplain terkait tanggal lahir DS dalam BAP," ujar Kasman saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum lama ini. "Nanti kami uraikan, dia lahir di Jakarta."

Menurut Kasman, ia merasa yakin jika DS tidak berusia di bawah 18 tahun saat dugaan tindak pidana itu terjadi. Karena itu, Undang-Undang Perlindungan Anak tidak dapat disangkakan kepada Saipul.


"Ada perbandingan mencolok dari riwayat sekolah DS. Jika terbukti maka Undang Undang Perlindungan Anak tidak bisa dipakai," lanjut Kasman. "Kalau hanya melihat material dari pasal 290 dan 292 KUHP kami akan melihat unsur-unsur itu. Dalam pembuktian ini, kami yang aktif, punya bukti terkait keterangan yang diberikan. Ada keterangan materil yang banyak perbedaan waktu. Tadi pendapat kami, keterangan yang disampaikan tidak memiliki saksi dari peristiwa tersebut."

Sementara itu, sidang lanjutan mantan suami Dewi Persik itu akan kembali digelar pada Kamis (19/5). Sidang tersebut masih mengagendakan seputar pemeriksaan para saksi.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait