Jessica dikejutkan dengan salinan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengancam memberikan hukuman mati.
- Tim WowKeren
- Rabu, 15 Juni 2016 - 12:50 WIB
WowKeren - Kasus pembunuhan yang melibatkan Wayan Mirna Salihin dan Jessica Kumala Wongso masih terus bergulir di pengadilan. Tiga hari sebelum sidang perdana kasus kopi sianida yang digelar Rabu (15/6) tersebut, Jessica rupanya sudah mendapat salinan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tak ayal, Jessica langsung terkejut saat mengetahui bahwa dirinya mendapat ancaman hukuman mati. Pasalnya, ia mengaku tidak merencanakan pembunuhan tersebut.
"Kami bertemu terakhir dengan Jessica kemarin. Dia kaget karena didatangi jaksa yang membawa salinan dakwaan," ujar anggota tim kuasa hukum Jessica, Andi Maulana Yusuf, belum lama ini. "Kalau fisik dan mentalnya sekarang dia bagus, mungkin karena sekarang sudah punya banyak teman dibandingkan di tempat tahanan sebelumnya."
Mental Jessica semakin diuji. Pasalnya, ia harus menyiapkan diri untuk menghadapi kondisi persidangan nanti.
"Cuma mentalnya saja, dia kaget dan jadi harap-harap cemas setelah mendapat salinan dakwaan," lanjut Andi. "Apalagi, dia belum pernah menghadapi persidangan yang suasananya nanti belum tahu seperti apa."
Karena itu, Andi mengaku pihaknya sudah memberikan nasihat agar Jessica tetap tenang. ia juga meminta Jessica untuk menjawab pertanyaan jaksa maupun hakim sesuai dengan apa yang dialaminya.
"Tentu kami sebagai tim penasihat hukum memberikan motivasi untuk dia. Dia harus tenang dan sebagainya," papar Andi. "Kami bilang ke dia, 'Tugas kami adalah menyelamatkan kamu sebagai terdakwa nanti. Jadi, kamu tidak perlu bela diri. Jawab saja apa yang kamu tahu, katakan yang sejujurnya.'"
(wk/)