Permohonan Ditolak Hakim, WS Akhirnya Terbukti Aniaya Tamara Bleszynski
Selebriti

Permohonan praperadilan WS ditolak oleh hakim Made Pasek pada sidang Senin (13/6).

WowKeren - Kasus penganiayaan Tamara Bleszynski kini menemui titik terang. Sempat berbelit panjang, pria bernama I Wayan Putra Wijaya alias Wayan Sobrat (WS) akhirnya terbukti telah menganiaya Tamara. Pihak hakim pun telah menolak pengajuan praperadilan WS.

Dalam amar putusannya, hakim Made Pasek menguatkan keputusan Polsek Kuta Utara yang menetapkan Sobrat sebagai tersangka. Penetapan status tersebut merupakan rangkaian dari tindakan penyidikan. Polsek Kuta Utara pun telah memeriksa saksi-saksi dan hasil penyidikan telah dilakukan gelar perkara.


"Menolak permohonan praperadilan pemohon Wayan Putra Wijaya alias Sobrat," ujar Pasek dalam sidang lalu dilansir JPNN pada Rabu (15/6). "Apakah benar pemohon yang bersalah melakukan, bukan wewenang hakim praperadilan, karena hal itu merupakan persoalan yang akan diuji dalam pemeriksaan pokok perkara."

Tamara mengaku telah dijambak dan dianiaya oleh pelaku saat melintas di Jalan Raya Semat, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali. Merasa kerap diteror, Tamara pun akhirnya melaporkan pria tersebut ke pihak berwenang.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait