Permohonan praperadilan WS ditolak oleh hakim Made Pasek pada sidang Senin (13/6).
- Tim WowKeren
- Rabu, 15 Juni 2016 - 14:54 WIB
WowKeren - Kasus penganiayaan Tamara Bleszynski kini menemui titik terang. Sempat berbelit panjang, pria bernama I Wayan Putra Wijaya alias Wayan Sobrat (WS) akhirnya terbukti telah menganiaya Tamara. Pihak hakim pun telah menolak pengajuan praperadilan WS.
Dalam amar putusannya, hakim Made Pasek menguatkan keputusan Polsek Kuta Utara yang menetapkan Sobrat sebagai tersangka. Penetapan status tersebut merupakan rangkaian dari tindakan penyidikan. Polsek Kuta Utara pun telah memeriksa saksi-saksi dan hasil penyidikan telah dilakukan gelar perkara.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon Wayan Putra Wijaya alias Sobrat," ujar Pasek dalam sidang lalu dilansir JPNN pada Rabu (15/6). "Apakah benar pemohon yang bersalah melakukan, bukan wewenang hakim praperadilan, karena hal itu merupakan persoalan yang akan diuji dalam pemeriksaan pokok perkara."
Tamara mengaku telah dijambak dan dianiaya oleh pelaku saat melintas di Jalan Raya Semat, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali. Merasa kerap diteror, Tamara pun akhirnya melaporkan pria tersebut ke pihak berwenang.
(wk/)