Belum selesai soal tudingan pelecehan, Saipul kini harus menghadapi dugaan kasus penyuapan.
- Tim WowKeren
- Kamis, 16 Juni 2016 - 10:10 WIB
WowKeren - Peribahasa sudah jatuh tertimpa tangga sepertinya cocok diberikan untuk Saiful Jamil. Bagaimana tidak, belum selesai soal tudingan pelecehan seksual, mantan suami Dewi Persik itu baru-baru ini dikabarkan terlibat dalam kasus penyuapan.
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kabarnya telah menangkap RD karena dianggap menerima suap hingga ratusan juta dari pihak Saipul yang diwakili oleh kakaknya, Samsul Hidayat. Suap Samsul terhadap RD diduga untuk memuluskan persidangan Saipul hingga hukuman menjadi ringan.
Nazaruddin Lubis selaku salah satu pengacara mengaku baru mengetahui kabar tersebut dari kakak kandung Saipul. Nazaruddin pun sempat membantah jika dirinya ikut terlibat dalam kasus tersebut.
"Saya baru tahu masalah ini. Saya ditelepon sama kakaknya Saiful," ujar Nazaruddin belum lama ini. "Saya tidak tahu, hanya mendampingi murni hukum acaranya saja. Apalagi saya tidak intens mendampingi karena sering ke luar kota."
Sebelumnya, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Saipul Jamil dengan hukuman tujuh tahun penjara karena dianggap melanggar pasal 82 Perlindungan Anak. Namun dalam sidang vonis, majelis hakim memutuskan Saipul Jamil dipenjara tiga tahun dan dianggap melanggar pasal 292 KUHP. Saipul mendapat tuntutan hukuman lebih ringan karena dinilai bersikap kooperatif dan sopan selama di tahanan.
(wk/)