Penyebar Video Seks Mirip Saipul Jamil Dijerat UU Pornografi dan UU ITE
Selebriti

Pakar telematika mengungkap jika penyebaran video seks mirip Saiful Jamil itu bisa dipidanakan.

WowKeren - Beredarnya video seks mirip Saiful Jamil tengah menjadi sorotan publik. Bahkan, pihak kuasa hukum penyanyi dangdut tersebut sampai berniat untuk melakukan langkah hukum untuk mempolisikan pelaku yang menyebarkan video tersebut.

Baru-baru ini, pakar telematika, Abimanyu Wachjoewidajat mengungkap jika pelaku penyebar video tersebut bisa dilacak. Pasalnya kasus tersebut sudah masuk ranah hukum dan dianggap melanggar UU Pornografi dan UU ITE.

"Dalam video tersebut, selain sebagai objek, pelaku juga juga melakukan perekaman. Namun, ia tak tahu jika perbuatannya tersebut direkam oleh seseorang," ujar Abimanyu Wachjoewidajat. "Para pelakunya bisa kena Undang-undang Pornografi dan yang menyebarkan bisa dikena UU ITE. Soal itu silakan ditanyakan ke ahli hukum pidana."


Kasus tersebut melanggar UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Baik pelaku maupun penyebar bisa dijerat dengan pasal 8, 9, dan 10.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Saipul Jamil baru-baru ini sudah membantah jika pria dalam video itu adalah kliennya. Menurut mereka bentuk fisik pria tersebut berbeda jauh jika dibandingkan dengan mantan suami Dewi Persik itu.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru