Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan Arcandra Tahar masih berstatus sebagai WNI.
- Tim WowKeren
- Senin, 15 Agustus 2016 - 11:50 WIB
WowKeren - Isu dwi kewarganegaraan Arcandra Tahar tengah menjadi sorotan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini telah dipastikan memiliki dua paspor, Indonesia dan Amerika Serikat. Meski begitu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan jika status WNI Arcandra tidak langsung hilang begitu saja.
"Jadi begini, memang perdebatannya Beliau memiliki paspor luar, paspor WNA dan WNI. Memang by law (secara hukum) di dalam Undang-Undang dikatakan warga negara Indonesia yang memperoleh warga kenegaraan lainnya dengan sendiri kehilangan kewarganegaraan itu normanya, tetapi kehilangan kewarganegaraan itu harus diformalkan melalui keputusan menteri," terang Yasonna Laoly, Senin (15/8).
Yasonna menambahkan jika Arcandra sudah mengembalikan paspor AS sehingga statusnya tetap WNI. "Jadi sudah dikembalikan ini yang AS, menurut UU Kewarganegaraan dan menjadi norma universal di dunia tidak boleh ada warga yang stateless," imbuhnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto kabarnya akan memanggil Arcandra. Ia akan meminta penjelasan terkait dwi kewarganegaraan tersebut.
(wk/)