'Jual' Anak Di Bawah Umur, Germo Prositusi Gay Terancam Hukuman Mati
Nasional

Ini tanggapan pihak KPAI soal kasus prostitusi gay online yang menawarkan anak di bawah umur...

WowKeren - Bareskrim Polri baru-baru ini berhasil membongkar pratik prostitusi gay online yang melibatkan anak di bawah umur. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 99 anak menjadi korban dari mucikari yang berinisial AR tersebut.

Berita ini tentunya langsung membuat publik meradang. Pihak KPAI sendiri mendesak pemerintah untuk bertindak tegas dan memberlakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati.

"Germo yang jadi pelaku serta kaum gay yang jadi pelanggannya perlu dikenakan Pasal 81 Perppu 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman pidana hingga hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau penjara minimal 10 dan maksimal 20 tahun. Pelaku adalah residivis yang atas kejahatan serupa, korbannya lebih dari satu, sehingga terpenuhi unsur pemberatan," ujar Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh. "Si pencabul harus dikejar. Ini ada semacam manajemennya. Jaringan dan sindikatnya harus dibongkar."


Menurut Asrorun Niam, terbongkarnya kasus prostitusi anak di bawah umur ini momentum untuk memerangi kejahatan seksual pada anak. Apalagi tindakan tersebut termasuk dalam kejahatan luar biasa.

Sementara itu, KPAI mengungkap jika pihaknya berharap anak-anak yang menjadi korban dalam prostitusi gay tersebut segera diperiksa dan direhabilitasi. Hal itu perlu dilakukan demi mencegah penyebaran penyakit menular dan juga penyimpangan seksual. Apalagi kasus ini juga dapat berdampak pada psikologis para korban.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait