Menkumham Pastikan Arcandra Tahar Tetap Jadi WNI
Nasional

Ini penjelasan Menkumham terkait status kewarganegaraan mantan Menteri ESDM, Arcandra Tahar.

WowKeren - Permasalahan dwi kewarganegaraan Arcandra Tahar sempat membuat heboh beberapa waktu lalu. Bahkan akibat kasus itu, Arcandra sampai harus diberhentikan secara hormat dari jabatannya sebagai Menteri ESDM.

Sejak saat itu, soal kewarganegaraan Arcandra seolah menggantung. Meski begitu, baru-baru ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menegaskan jika status Arcandra adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi, saudara Arcandra Tahar tetap menjadi WNI sesuai dengan prinsip perlindungan maksimum dan non apatride stateless," ujar Yasonna dalam penjelasannya di depan Komisi III DPR, Rabu (7/9).


Menurut Yassona, Arcandra telah kehilangan status kewarganegaraan Amerika Serikat sejak 12 Agustus dan telah disahkan tanggal 31 Agustus. Pemerintah Indonesia sendiri menetapkan status Arcandra sendiri sebagai WNI sejak 1 September 2016.

"Setelah dapat statement itu, kemudian dikonfirmasi oleh surat resmi dari embassy AS tanggal 31 Agustus. Maka tanggal 1 September kami peneguhan kembali Arcandra sebagai WNI," imbuhnya.

Sementara itu, hingga saat ini masih belum dipastikan siapa pengganti Arcandra sebagai Menteri ESDM. Belakangan muncul isu jika Arcandra bisa saja kembali menjabat setelah status WNI-nya dipulihkan.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!