Gatot bisa saja dikenai hukuman kebiri dengan syarat ini...
- Tim WowKeren
- Rabu, 14 September 2016 - 17:41 WIB
WowKeren - Gatot Brajamusti kembali menjadi sorotan usai pengacara Elza Syarief melaporkan dirinya ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Gatot diduga melakukan pelecehan seksual terhadap ratusan anak di bawah umur.
Laporan Elza ini kemudian ditanggapi oleh ketua KPAI, Asrorun Niam Sholeh. Dilansir Okezone, Asrorun menyebutkan Gatot telah melakukan pelangaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak atas tindakannya tersebut.
"Ada ketentuan yang terlanggar," ujar Asrorun. "UU Perlindungan Anak. Pencabulan baik dengan unsur tipu daya ataupun pemaksaan. Dan ada penyalahgunaan narkoba. Bahkan sampai Overdosis dan meninggal. Tidak hanya satu kasus, pencabulan, hamil, aborsi. Itu tindak pidana yang diancam hukuman."
Asrorun juga menambahkan bahwa Gatot bisa saja terancam hukuman kebiri jika Perppu yang mengatur hukuman ini sudah ditandatangani oleh Presiden. "Ada 4 ketentuan UU yang dilanggar. Kena bisa, kebiri, UU tentang Anak diperbarui melalui Perppu 2016. Artinya setelah ditandatangani oleh Presiden," pungkasnya.
(wk/)