Polisi Australia mengungkap berbagai laporan yang diterimanya terkait perilaku Jessica Wongso.
- Tim WowKeren
- Selasa, 27 September 2016 - 10:06 WIB
WowKeren - Senin (26/9), kasus kematian Wayan Mirna Salihin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Seperti sebelumnya, kali ini baik JPU ataupun pihak tersangka Jessica Wongso kembali menghadirkan saksi.
Salah satunya adalah polisi New South Wales, Australia, John Jesus Torres. Dalam keterangannya, Torres mengungkap jika ia menerima sekitar 14 laporan terkait Jessica Wongso. Salah satunya adalah ancaman bunuh diri yang dilaporkan oleh mantan pacar Jessica, Patrick O'Connor.
"Pada dasarnya ketakutan O'Connor karena hubungan mereka sudah putus dan dia (Jessica) punya masalah sakit kejiwaan serius," ujar Torres. Kabarnya Jessica mengancam akan membunuh dirinya dengan pisau. Aksi tersebut akhirnya berhasil digagalkan aparat, namun mereka menemukan ada pisau dapur di kamar tidur Jessica.
Akibat aksinya tersebut, Jessica Wongso sempat dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan psikologis. Tidak hanya itu, Jessica kabarnya juga kembali mengancam akan bunuh diri dengan karbondioksida, namun kembali digagalkan. Ia juga beberapa kali masih menghubungi mantan kekasihnya.
"Khawatir keselamatan O'Connor dan teman-temannya, polisi mengajukan perintah menjauhi Tuan O'Conner dari Wongso (Jessica)," imbuh Torres. Pada 16 September 2015, pihak kepolisian New South Wales menerbitkan surat perintah penahanan sementara.
Namun, perintah ini tidak dipenuhi Jessica, sehingga sidang diskors hingga Februari 2016. Sidang berikutnya rencananya akan digelar pada 26 Februari 2016, namun saat itu Jessica telah tersandung kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Mendengar kesaksian itu, pengacara Jessica, Otto Hasibuan sempat mengatakan jika kliennya menghubungi mantan kekasih karena menagih hutang. Namun, Torres mengatakan jika ia tak mengetahui soal hal tersebut.
Sementara itu, ini merupakan sidang yang kesekian kalinya terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Hingga saat ini sudah banyak pakar dan saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan.
(wk/)