Pelaku pemutar video dewasa di videotron Jakarta Selatan terancam pasal ini.
- Tim WowKeren
- Selasa, 04 Oktober 2016 - 19:15 WIB
WowKeren - Peristiwa videotron di Jakarta Selatan yang menayangkan video dewasa memang sempat menjadi sorotan publik. Akibat kasus tersebut, pihak kepolisian juga harus melakukan penyelidikan.
Beberapa waktu lalu, pihak kepolisian telah menyita CPU di PT Transito Adiman Jati. Dari hasil digital forensik diketahui jika video dewasa itu ternyata diakses dari luar.
Selasa (10/4), polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di kawasan Senopati. Tersangka yang diketahui berinisial SAR (24) itu saat ini tengah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
"Kejadian adanya gambar mesum, porno di videotron di Jakarta Selatan, tersangka sudah dapat ditangkap oleh Direktorat Reskrimsus," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan dilansir dari Detik. "Sementara kita kenakan Pasal 282 KUHP ancaman 7 tahun, dan pasal 27 ayat (1) UU ITE."
Hingga saat ini pihak polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui motif pelaku. "Untuk motifnya masih kami dalami terus karena yang bersangkutan juga baru kita tangkap," imbuh Irjen Iriawan.
(wk/)