Ini ancaman hukuman untuk pelaku pemutar film dewasa di videotron Jakarta Selatan.
- Tim WowKeren
- Selasa, 04 Oktober 2016 - 20:18 WIB
WowKeren - Pihak Kepolisian baru-baru ini telah menangkap seorang pelaku terkait kasus videotron yang memutar film dewasa di Jakarta Selatan. Dari analisis pada CPU di PT Transito Adiman Jati ditemukan jika peristiwa itu ternyata perbuatan pihak luar.
Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga mengungkap jika pelaku ternyata adalah ahli IT. Meski begitu, aparat masih mendalami apakah motif tersangka melakukan hal tersebut.
"Tersangka bekerja di PT Mediatrack sebagai analis komputer. Dia memang ahli IT di situ," terang Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan. "Kami masih mendalami apakah tersangka pernah melakukan hal serupa atau tidak."
Irjen Pol M Iriawan mengungkap, jika terbukti bersalah pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara. "Sementara kita kenakan beberapa pasal yaitu Pasal 282 KUHP itu mempertontonkan video porno dan Pasal 27 ayat 1 UU ITE itu mempertontonkan film yang menggambarkan kesusilaan dengan denda minimal Rp 1 miliar," imbuhnya.
Seperti diketahui kejadian videotron yang memutar film dewasa sempat membuat kehebohan beberapa waktu lalu. Banyak yang mengecam peristiwa itu, sementara yang lain justru menjadikannya sebagai lelucon.
(wk/)