Simak penuturan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengenai dokumen tersebut di bawah ini.
- Tim WowKeren
- Senin, 24 Oktober 2016 - 12:15 WIB
WowKeren - Bukan rahasia umum jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) adalah pihak pertama yang akan dimintai pertanggungjawaban jika keberadaan dokumen Tim Pencari Fakta Kasus Munir sebagai dokumen negara tidak ditemukan keberadaannya. Pasalnya, di masa pemerintahan SBY dulu, Yusril Ihza Mahendra dan Sudi Silalahi sebagai pejabat Menteri Sesneg dan Seskab mengatakan telah menerima dokumen temuan hasil investigasi TPF kematian Munir.
"Jika hasil investigasi TPF kematian Munir tidak ditemukan di Sesneg dan tidak diketahui lagi keberadaannya, maka orang pertama yang harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana adalah SBY yang waktu itu sebagai Presiden telah menerima dokumen hasil investigasi tersebut," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus di Jakarta, 22 Oktober dilansir beritasatu. "Tindakan SBY tersebut harus dipandang sebagai bukti bahwa SBY-lah satu-satunya yang harus bertanggung jawab jika dokumen negara yang sangat sensitif dan berharga itu hilang dan tidak ada yang mau mengaku di mana keberadaannya."
Petrus mengungkapkan, TPDI memberi waktu 14 (empat belas) hari kepada SBY untuk menjelaskan secara resmi kepada negara di mana dokumen TPF kematian Munir disimpan dan mengapa tidak diumumkan ke publik, setelah itu keterangannya akan dijadikan dasar untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Publik bisa saja menduga bahwa sikap diam SBY dan tidak segera mengumumkan temuan TPF kematian Munir mengindikasikan bahwa SBY sesungguhnya sedang melindungi orang penting di internal Inteligen Negara yang diduga terlibat dalam kasus kematian Munir," pungkasnya.
(wk/)