Direncanakan masuk ke Undang-Undang, bagaimana detil aplikasi rencana tersebut?
- Tim WowKeren
- Jumat, 18 November 2016 - 15:45 WIB
WowKeren - Di masa depan, korban bakal mendapatkan santunan dari pemerintah. Walau masih sebatas wacana, tapi saat ini pemerintah tengah berusaha memasukkannya ke dalam peraturan Undang-Undang.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, pemerintah memang ingin agar santunan bagi korban tindak pidana terorisme diatur dalam undang-undang. Pemerintah sudah menyampaikan masukan ini kepada Panitia Khusus revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme di DPR.
"Kami baru usulkan dalam UU Terorisme yang akan direvisi, bantuan kompensasi terhadap korban-korban terorisme itu," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 18 November. "Kami sudah usulkan UU Terorisme yang direvisi itu termasuk kompensasi terhadap para korban."
Selain berkomunikasi dengan DPR, Wiranto juga mengaku sudah berkomunikasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai wacana tersebut. Menurut Wiranto, wacana itu diciptakan untuk menanggapi korban teror bom molotov di Gereja Oikumene, Samarinda.
(wk/)