Pihak kepolisian semakin serius menangani penyebar berita hoax di media sosial.
- Tim WowKeren
- Senin, 21 November 2016 - 07:47 WIB
WowKeren - Polisi tampaknya semakin gencar menangani konflik yang terjadi di media sosial. Baru-baru ini Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan jika pihaknya akan terus mencari dan menangkap pelaku yang menyebarkan berita hoax.
Penyebar berita tidak benar di media sosial akan dikenal pasal Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Tidak tanggung-tanggung, mereka terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
"Pengusutannya masih berjalan. Mereka-mereka yang menebarkan isu-isu hoax ini pasti satu per satu nanti akan diungkap siapa tersangkanya, pidananya," ujar Boy. "Menebarkan serangkaian kata-kata bohong, menebarkan kebencian kepada pemerintah, bisa seperti itu. Jadi kalau dalam UU ITE, UU 11/2008 pasal 28 ayat 2."
Dalam kesempatan itu, Irjen Boy juga sempat berbicara mengenai isu rush money yang berkembang di masyarakat. Ia mengimbau publik agar tidak terpengaruh dan menjamin jika perekonomian Indonesia dalam keadaan aman.
"Jadi informasi itu hoax dan jangan diikuti (rush money). Percaya kepada kami, keamanan dijamin oleh kepolisian. Jadi uang tabungan tidak perlu ada ajakan-ajakan rush money, tidak perlu diikuti," pungkasnya.
Sementara itu, belakangan memang muncul pesan yang mengajak masyarakat untuk mengambil uang tabungan mereka. Hingga saat ini pihak kepolisian tengah menangani isu tersebut dan memburu pelaku.
(wk/)