Sanksi seperti apakah yang akan dijatuhkan oleh Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono itu?
- Tim WowKeren
- Senin, 21 November 2016 - 13:55 WIB
WowKeren - Aksi damai 4 November lalu diikuti ribuan warga Indonesia yang menuntut adanya penegakan hukum terhadap kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Diantara para peserta tersebut, ada sekitar 36 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bolos bekerja untuk mengikuti aksi tersebut.
Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, menegaskan akan memberi sanksi bagi para PNS yang bolos pada 4 November tersebut. "Sekarang saya baru terima rekap yang diberikan sanksi seluruhnya. Yang jelas di depan mata dan dilaporkan ada 36 sanksi," kata pria yang akrab dipanggil Soni ini di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin, 22 November.
Sumarsono menjelaskan, sanksi yang diberikan kepada PNS memiliki level yang berbeda-beda. Ada sanksi ringan yaitu dilakukan pemanggilan, kemudian sanksi tertulis yang merupakan kewenangan dari dinas masing-masing. Sanksi yang lebih berat adalah sanksi penundaan pangkat, penurunan pangkat, pemberhentian dengan hormat, serta pemberhentian dengan tidak hormat yang diberikan melalui gubernur.
"Saya mau konsisten. Orang diperintahkan masuk tanggal 4 karena negara membutuhkan saudara. Dia datang, itu tanggungjawab. Mengedepankan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi," jelas Sumarsono. "Termasuk yang terlibat politik praktis itu sanksinya juga keras. Untuk Pak Anas Walikota Jakarta Barat, Saya belum terima laporan dari Bawaslu secara konkrit."
(wk/)