Apa tindakan nyata yang dilakukan Sri Bintang Pamungkas sampai dilaporkan ke polisi?
- Tim WowKeren
- Selasa, 22 November 2016 - 14:06 WIB
WowKeren - Seorang aktivis dilaporkan ke polisi pada Senin, 21 November malam karena dianggap melakukan penghasutan untuk menjatuhkan pemerintah yang sah. Laporan terhadap aktivis yang bernama Sri Bintang Pamungkas itu dilakukan oleh pengacara Ridwan Hanafi.
Dalam laporannya ke Polda Metro Jaya itu, Ridwan menyebut Sri Bintang melakukan dugaan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis serta penghasutan untuk menjatuhkan pemerintah yang sah. "Saya dan teman-teman dari laskar Jokowi melaporkan atas nama Bapak Sri Bintang Pamungkas atas dugaan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis pada pasal 16 jo pasal 4 huruf b (2) UU RI no 40 tahun 2008. Kemudian laporan berikutnya melaporkan Pak Sri Bintang Pamungkas terkait penghasutan untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah. Ini kami laporkan pasal 108 KUHP dan pasal 110 KUHP dan pasal 160 KUHP," kata Ridwan dilansir Viva, Selasa, 22 November.
Ridwan menjelaskan, tindak pidana diskriminasi ras dan etnis itu diucapkan Sri Bintang di depan masyarakat umum. "Yang disampaikan Pak Sri Bintang Pamungkas ini di depan masyarakat tapi intinya teman wartawan lihat di Youtube karena bahasa-bahasanya ini kalau untuk satu bahasa tindak pidana UU No 40 ini kita tidak bisa dan tidak etis," jelas Ridwan.
Sementara untuk penghasutan dan penjatuhan pemerintahan, pendiri partai PUDI itu menurutnya sudah melakukan penghasutan untuk menjatuhkan pemerintahan Presiden Jokowi. "Itu bisa kita garis bawahi dalam ucapan beliau di youtube itu menyatakan bahwa pemerintahan orde baru yang didukung TNI Polri saja kita jatuhkan, apalagi pemerintahan Presiden Jokowi," lanjutnya.
"Kami melaporkan ini setelah saya melihat di Youtube. Oh ini tindakan Pak Sri Bintang Pamungkas sudah melampaui. Otomatis sudah melanggar tindakan karena saya pikir kan Presiden kita kan dipilih secara konstitusional dan menjatuhkan Presiden itu bentuk pelanggaran," pungkasnya. "Kita sebagai warga negara yang memiliki kewajiban yang diatur dalam UUD 1945, kalau enggak salah pasal 27. Kita sebagai warga negara itu wajib membela negara. Dalam konteks membela negara ini bukan berarti mengangkat senjata tapi mengangkat kehormatan simbol negara karena itu bela negara."
(wk/)