Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan Dahlan Iskan.
- Tim WowKeren
- Kamis, 24 November 2016 - 14:37 WIB
WowKeren - Beberapa waktu lalu Dahlan Iskan telah mengajukan praperadilan. Namun permohonan itu telah ditolak oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya, Ferdinandus.
Kamis (24/11), Ferdinandus membacakan keputusan tersebut. Ia juga menyatakan jika surat perintah penyidikan kasus aset PWU dengan tersangka Dahlan Iskan sah secara hukum.
Dengan gugurnya praperadilan tersebut, maka kasus dugaan korupsi yang menjerat Dahlan Iskan tersebut akan segera masuk persidangan. Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya, Roy Revalino. "Surat panggilan sidang dan dakwaan sudah diterima oleh terdakwa," ujarnya.
Sementara itu, Dahlan Iskan sendiri ditetapkan tersangka kasus aset PT Panca Wira Usaha. Ia diduga melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003.
Dahlan Iskan sendiri saat ini telah menjadi tahanan kota. Namun, baru-baru ini muncul kabar yang menyebutkan jika mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara tengah sakit dan dirawat di rumah sakit Dr. Soetomo.
(wk/)