Bawaslu menanggapi tentang hukuman skorsing yang menimpa 63 anggota pasukan oranye DKI Jakarta.
- Tim WowKeren
- Jumat, 25 November 2016 - 10:14 WIB
WowKeren - Beredarnya foto 63 pegawai harian lepas (PHL) Dinas kebersihan DKI Jakarta dengan spanduk salah satu pasangan baru-baru ini menuai polemik. Bahkan para anggota pasukan oranye itu sampai harus diskors dan tidak menerima gaji.
Menanggapi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI angkat bicara. Menurutnya mereka tidak memiliki peraturan yang mengikat pasukan oranye tersebut.
Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti mengatakan jika pasuka oranye bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI. Kebijakan mengenai nasib mereka dikembalikan pada Pemprov DKI.
"Kalau kita mengacu pada Undang-undang Pilkada. Dalam Undang-undang Pilkada tidak diatur secara detail posisi mereka itu," ujar Mimah dilansir dari Detik. "Maka kami kembalikan kepada kewenangan Pemda bila mereka dianggap tidak netral. Pengenaan sanksinya kita kembalikan ke Pemda."
Sementara itu, Plt Gubernur DKI menilai tindakan para pasukan oranye itu melanggar lantaran mereka menunjukkan dukungan pada salah satu pasangan. Apalagi saat itu mereka masih mengenakan pakaian dinas dan tengah bertugas.
(wk/)