Dahlan Iskan enggan menjelaskan alasan kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang pertama.
- Tim WowKeren
- Selasa, 29 November 2016 - 16:11 WIB
WowKeren - Selasa (29/11), Dahlan Iskan menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Tipikor Surabaya. Seperti diketahui mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini tersandung kasus dugaan korupsi pelepasan aset BUMD Jawa Timur.
Pada sidang kali ini, Dahlan Iskan tidak tampak didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Ia hanya ditemani sejumlah kerabatnya. Oleh karena itu, pembacaan dakwaan untuknya ditunda hingga pekan depan.
Dahlan sendiri enggan berbicara mengenai ketidak hadiran pengacaranya dalam sidang pertama ini. "Cukup ya," kata Dahlan Iskan.
Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka lantaran dituding mengetahui pelepasan 33 aset milik negara di Kabupaten Kediri dan Tulungagung. Tidak hanya itu, ia juga dianggap menyetujui lantaran membubuhkan tanda tangan dalam dokumen yang dijadikan bukti oleh jaksa.
Sementara itu, hari ini pembacaan dakwaan hanya dilakukan pada mantan anak buah Dahlan, Wisnu Wardhana. Ia adalah manajer aset BUMD Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PWU).
(wk/)