Penyanyi Horan Clazziquai diketahui kena denda karena mengemudi saat mabuk. Simak dibawah ini.
- Tim WowKeren
- Selasa, 10 Januari 2017 - 09:09 WIB
WowKeren - Pada tanggal 9 Januari lalu, kepolisian mengungkapkan bahwa satu-satunya perempuan di grup Clazziquai Project, Horan, harus membayar denda atas kasus yang telah ia lakukan. Penyanyi ini harus membayar denda sebesar 7 Juta Won atau sekitar 78 Juta Rupiah karena menyetir saat dalam keadaan mabuk.
Pada bulan September tahun lalu, Horan diketahui menabrak truk yang sedang parkir dan menyebabkan pengemudi truk tersebut harus mendapatkan perawatan selama 2 minggu. Pada saat itu, dalam tubuh Horan mengandung alkohol sebesar 0.106%. Sementara batas alkohol yang diperbolehkan di Korea Selatan adalah 0.05%.
Selang 1 bulan kemudian, polisi melanjutkan kasus tersebut ke pengadilan dan Horan dituntut hingga 10 tahun penjara dan denda hingga 3 Juta Won atau sekitar 38 Juta Rupiah. Kepolisian memanggil dan interogasi penyanyi tersebut. Adanya usaha damai dari pihak Horan dan pengemudi truk membuat pengadilan memutuskan untuk memberikan denda kepada Horan sebesar 7 Juta Won.
Ini bukan pertama kalinya bagi Horan mendapatkan kasus serupa. Pada tahun 2004 dan 2007, Horan juga didapati menyetir dalam keadaan mabuk. Netizen pun menanggapi tingkah laku Horan yang berulang kali dilakukan. "Ini sudah ketiga kalinya. Sita saja surat mengemudinya. Dia membuat jalanan tak aman," tulis seorang netizen.
(wk/)