Pemeriksaan Saipul dan saksi, Nazaruddin Lubis, dijadwalkan Senin (16/1) di Gedung KPK.
- Tim WowKeren
- Senin, 16 Januari 2017 - 13:13 WIB
WowKeren - Saiful Jamil belum lolos dari masalah hukum yang menjeratnya. Setelah dinyatakan bersalah atas kasus pencabulan sesama jenis, pedangdut yang akrab disapa Saipul alias Ipul ini kembali menjadi tersangka.
Kali ini, Ipul ditetapkan sebagai tersangka kasus suap yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menurut penyidik KPK, Ipul dijadwalkan menjalani pemeriksaan Senin (16/1).
"SJM (Saipul Jamil) diperiksa sebagai tersangka," kata Jubir KPK, Febri Diansyah. "Nazaruddin Lubis (mantan kuasa hukum Ipul) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJM."
Adapun penetapan Ipul sebagai tersangka ini sudah berlaku mulai 21 Desember 2016 lalu. Mantan suami Dewi Persik itu diduga memberikan uang melalui kakaknya Samsul Hidayatullah dan pengacaranya, Berthanalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji.
Suap ini untuk mempengaruhi putusan Hakim PN Jakut terkait perkara pencabulan yang menjerat Saipul sebagai terdakwa. Dalam perkara suap ini, Rohadi, Samsul, Berthanatalia dan Kasman telah divonis bersalah. Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Saipul dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
(wk/)