Hansip Ini Laporkan Rizieq Shihab ke Polisi Karena Singgung SARA
Nasional

Apa yang menyebabkan Eddy melaporkan Rizieq Shihab ke polisi? Simak di bawah ini.

WowKeren - Nama Rizieq Shihab tidak ada habisnya muncul di pemberitaan media nasional. Setelah demo Front Pembela Islam (FPI) di depan Mabes Polri untuk mencopot Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan terkait insiden bentrok antara FPI dan GMBI, kini Pemimpin FPI itu kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kali ini yang melaporkan Rizieq adalah seorang anggota pertahanan sipil (hansip), Eddy Soetono (62).

Rizieq dilaporkan atas tuduhan menyebarkan hinaan dan kebencian yang menyinggung suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Ujaran kebencian itu beredar melalui video di media sosial. Laporan Eddy itu terdaftar dengan nomor LP/193/I/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 12 Januari 2017.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pelapor merasa tersinggung dengan ucapan Rizieq yang dinilai berpotensi memecah belah persatuan. Selain itu, Rizieq juga menghina profesi hansip dan memandang sebelah mata. Eddy melihat ceramah Rizieq melalui video YouTube. Ceramah itu menyebut Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mendorong Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk melaporkan Rizieq terkait logo palu arit di uang baru.


"Pelapor ini anggota dari Mitra Kamtibmas yang merupakan bagian dari Linmas, dulunya bernama hansip," ujar Argo diansir Detik, Selasa, 17 Januari. Dalam video itu, Rizieq berkata, "Di Jakarta Kapolda mengancam akan mendorong Gubernur BI untuk melaporkan Habib Rizieq. Pangkat jenderal otak Hansip."

Kalimat Rizieq yang berbunyi "Sejak kapan jenderal bela palu arit, jangan-jangan ini jenderal enggak lulus litsus" inilah yang dipersoalkan Eddy. "Ceramah itu dilihat pelapor malam hari sekitar jam 21.00 lewat YouTube. Dia ditemani saksi melihat video itu," jelas Argo.

Untuk memperkuat laporannya itu, Eddy menyertakan barang bukti berupa rekaman video yang beredar di YouTube. Rizieq juga dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!