Ini hal yang harus diperhatikan pejabat jika berbicara di hadapan Presiden Joko Widodo...
- Tim WowKeren
- Selasa, 17 Januari 2017 - 15:50 WIB
WowKeren - Presiden Joko Widodo dikenal sebagai sosok yang tegas dan tidak suka berbicara bertele-tele. Oleh karena itu, ia juga kurang suka jika ada menteri atau pejabat lainnya yang berbicara panjang lebar di hadapannya.
Demi mengatasi hal tersebut, pihak Istana Kepresidenan melalui Sekretariat Kabinet baru-baru ini telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) peraturan baru. Surat Edaran itu bernomor B750/Seskab/Polhukam/12/2016 menerangkan jika pejabat hanya boleh berpidato paling lama tujuh menit di hadapan Presiden Jokowi.
Pramono Anung menuturkan jika pejabat sebaiknya memberikan laporan yang substansial saja di hadapan Jokowi. Mereka juga tidak perlu berbicara dan berpidato panjang lebar dan menghabiskan banyak waktu.
"Dan juga kalau acara yang menghadirkan Presiden seyogianya para menteri pimpinan lembaga tinggi negara, kementerian negara siapa pun itu melaporkan apa yang kemudian perlu dilakukan," ujar Pramono. "Bukan kemudian malah berorasi berpidato di depan Presiden. Kan itu tidak layaklah gitu."
Seperti diketahui, surat edaran tersebut ditunjukkan untuk sejumlah pejabat di kabinet. Antara lain adalah menteri Kabinet Kerja, Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri.
(wk/)