Bagaimana bunyi permintaan di petisi agar Jokowi menegur Sumarsono yang dinilai menyalahgunakan wewenangnya itu?
- Tim WowKeren
- Rabu, 18 Januari 2017 - 13:46 WIB
WowKeren - Jabatan sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta kemungkinan besar membuat Sumarsono "lupa diri". Selama menjadi Plt Gubernur saat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017, Sumarsono seharusnya tidak mengubah kebijakan-kebijakan pemerintah yang telah ada ataupun membuat kebijakan baru. Namun Sumarsono mengabaikannya.
Dengan statusnya sebagai Plt Gubernur DKI, Suamarsono mengubah beberapa kebijakan dan membuat kebijakan baru. Sejumlah kebijakan yang diambilnya itu mendapat penentangan. Salah satu keputusan yang disorot adalah merombak SKPD DKI Jakarta, memutuskan memberikan dana hibah untuk Bamus Betawi sejumlah Rp 2,5 miliar dari APBD-P DKI 2016 dan Rp 5 miliar dari APBD DKI 2017, serta menghentikan sementara 14 proyek lelang dini dengan alasan menjaga psikologis politik DPRD DKI dan mengubah Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara DKI Jakarta.
Oleh karena itu, muncul petisi bernama "Usut dan Pidanakan Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono atas Penyalahgunaan Wewenang" yang dibuat Indra Krishnamurti di change.org. Petisi yang telah mendapat lebih dari 300 dukungan itu ditujukan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi teguran keras kepada Sumarsono.
Sumarsono diminta berhenti mengambil kebijakan yang berada di luar wewenangnya karena Sumarsono dianggap tidak berwenang mengambil keputusan penting karena statusnya sebagai Plt Gubernur. Selain menyorot dana hibah, petisi itu juga meminta Jokowi melakukan pengusutan hingga pemidanaan terhadap Sumarsono karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
(wk/)