Menkumham Yasonna Dua Kali Mangkir Panggilan KPK Atas Kasus e-KTP
Nasional

Terungkap penyebab Menkumham Yassona tak bisa hadir di pemeriksaan atas kasus e-KTP.

WowKeren - Kasus dugaan korupsi saat ini tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejak beberapa waktu lalu KPK telah melayangkan panggilan pada sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, termasuk Yasonna H Laoly.

Namun, dalam dua kali panggilan yang dilayangkan oleh KPK, Yasonna tidak bisa hadir. "Kami menerima informasi yang bersangkutan sedang tidak di Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah .

Pihak KPK sendiri menuturkan jika Yassona dimintai keteranganya untuk mengonfirmasi aliran dana yang kabarnya diterima oleh sejumlah anggota DPR. Mengingat Menteri Hukum dan HAM ini menjabat sebagai anggota DPR RI pada 2009-2014.


Seperti diketahui kasus dugaan korupsi e-KTP ini disebut-sebut telah merugikan negara sekitar Rp 2 triliun. KPK sendiri telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman.

Selain Yassona, pihak KPK juga melayangkan panggilan ke sejumlah saksi dan pejabat lain. Diantaranya ada Anas Urbaningrum dan Setya Novanto.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait