Simak keputusan Presiden Joko Widodo terkait pelaksanaan Pilkada serentak tanggal 15 Februari mendatang.
- Tim WowKeren
- Sabtu, 11 Februari 2017 - 10:05 WIB
WowKeren - Tanggal 15 Februari 2017 diresmikan sebagai hari libur nasional oleh Presiden Joko Widodo. Penetapan itu bertepatan dengan hari pencoblosan Pilkada serentak di 101 daerah tahun 2017.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017, yang ditetapkan oleh Jokowi pada Jumat (10/2) di Jakarta. Salinan putusan sebanyak 3 halaman tersebut ditandatangani Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kemensetneg M Rokib.
"Menetapkan hari Rabu, tanggal 15 Februari 2017, sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis putusan tersebut.
Sebelumnya, Plt Gubernur DKI Sumarsono mengatakan 15 Februari 2017 ditetapkan sebagai hari libur. Alasannya, penetapan itu bertepatan dengan hari pencoblosan Pilkada DKI 2017. Sumarsono berharap penetapan hari libur itu mampu mendorong partisipasi masyarakat untuk datang ke TPS.
(wk/)