Begini usaha pemerintah RI untuk membebaskan Siti Aisyah dari jeratan hukum gantung.
- Tim WowKeren
- Kamis, 02 Maret 2017 - 12:11 WIB
WowKeren - Seperti yang diketahui, Siti Aisyah ditangkap oleh pihak kepolisian Malaysia terkait kematian Kim Jong Nam, saudara tiri Kim Jong Un. Rabu (1/3) kemarin, WNI asal Serang itu menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tinggi Sepang, Selangor.
Dalam persidangan itu Siti hanya mendengarkan pembacaan dakwaan untuknya. Wanita 25 tahun itu 5 tahun itu dikenakan pasal delik pembunuhan (302) dengan persekongkolan (34) Kitab UU Hukum Pidana. Dakwaan itu bisa berujung pada hukuman mati atau gantung.
Namun Wakil Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Andreano Erwin meminta semua pihak untuk memegang prinsip praduga tidak bersalah terhadap Siti. "Pemerintah Indonesia meminta semua pihak memegang prinsip, presumption of innocence until proven guilty (dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan di pengadilan bersalah)," ungkap Andreano dilansir dari Detik, Rabu (1/3).
Untuk itu pengacara Aisyah yang ditunjuk KBRI di Malaysia, Goo Soon Sheng, meminta kepada penyidik untuk tidak menyampaikan hasil penyelidikan kepada publik. Alasannya, agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung dan menimbulkan spekulasi yang menyudutkan Aisyah.
Sementara itu, Siti akan menghadapi sidang selanjutnya yang rencananya digelar tanggal 13 April 2017 di PN Sepang, Malaysia. Setelah pembacaan dakwaan, Siti dan Doan Thi Huong dipindahkan ke penjara khusus wanita di Kajang, Selangor, Malaysia.
(wk/)