Siti Aisyah Terancam Hukuman Mati, WN Korut Justru Bakal Dibebaskan
Dunia

Ini alasan WN Korut, Ri Jong Chol akhirnya dibebaskan oleh kepolisian Malaysia.

WowKeren - Kasus pembunuhan saudara tiri Kim Jong Un, Kim Jong Nam telah memasuki meja hijau. Baru-baru ini persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Siti Aisyah dan Doan Thi Huong telah digelar di Pengadilan Sepang, Malaysia.

Namun, berbeda dengan Siti Aisyah dan Doan, seorang pria warga Korea Utara, Ri Jong Chol, justru akan dibebaskan. Jaksa Agung Malaysia Mohamed Apandi Ali mengatakan jika ia akan dibebaskan lantaran tidak ada bukti yang cukup.

"Ia (Ri Jonng Chol) akan dibebaskan. Tidak ada bukti yang cukup untuk menjatuhkan dakwaan padanya," Mohamed Apandi. "Ia akan dilepaskan esok."


Seperti diketahui, Kim Jong Nam tewas akibat diracun saat tengah menunggu di bandara Malaysia pada 13 Februari lalu. Usai kejadian itu, Kepolisian Malaysia segera menangkap Siti Aisyah dan Doan Thi Huong lantaran diduga sebagai pelaku dalam pembunuhan tersebut.

Ri Jong Chol sendiri ditangkap tak lama kemudian di sebuah kondominium di Jalan Kuchai Lama. Sejak saat itu, ia telah ditahan untuk menjalani investigasi.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!