Begini reaksi Jaksa Penuntut Umum mengetahui banding Jessica Wongso ditolak.
- Tim WowKeren
- Senin, 13 Maret 2017 - 16:31 WIB
WowKeren - Senin (13/3), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk menolak pengajuan banding Jessica Wongso. Seperti diketahui ia divonis 20 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas kasus pembunuh Wayan Mirna Salihin.
Keputusan tersebut juga telah diketahui oleh Jaksa Penuntut Umum, Ardito. Ia mengaku bersyukur mengetahui hal tersebut.
"Menguatkan ya. Oh kalau gitu syukur lah. Tanggapan saya, ya berarti sependapat kan ya, pengadilan tinggi dengan putusan PN Pusat ya," ujar Ardito.
Lebih lanjut, terkait rencana pihak Jessica untuk mengajukan kasasi, Ardito mengaku tak mau berkomentar terlalu banyak. Pihaknya mengaku masih akan menunggu instruksi dari atasan.
"Iya kami tunggu saja waktunya dan sikap dari pihak Jessica. Kalau ada rencana itu ya kami eksekusi," imbuhnya.
(wk/)