Begini harapan pihak Jessica Wongso terkait pengajuan banding di pengadilan.
- Tim WowKeren
- Selasa, 14 Maret 2017 - 08:50 WIB
WowKeren - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk menolak pengajuan banding Jessica Kumala Wongso pada Senin (13/3). Seperti yang diketahui, Jessica akan tetap divonis 20 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan sahabatnya, Wayan Mirna Salihin.
Jessica pun sempat menangis karena mukjizat yang selama ini ia harapkan tak terwujud di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kesedihan yang dirasakan lulusan Billy Blue College, Sidney, Australia ini pun diungkap penasihat hukum, Otto Hasibuan seusai persidangan.
"Dia sehat, (tapi) sangat sedih sekali, dia nangis," kata Otto dilansir dari Tribunnews, Senin (13/3). Otto sudah memprediksi bahwa bandingnya akan ditolak di Pengadilan Tinggi. Ia juga sudah mengingatkan Jessica untuk tidak berharap dari proses banding karena hanya mukjizat Tuhan saja yang dapat membantunya.
"Saya bilang, mukjizat bisa terjadi," ungkap Otto saat menenangkan Jessica. "Ternyata enggak terjadi. Kalau di Mahkamah Agung (MA) sungguh-sungguh kami berharap."
Sebagai orang berpengalaman, Otto mengaku memang tak bisa banyak berharap saat melakukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi. "Berharap boleh, tapi jangan terlalu banyak. Pengalaman saya sebagai lawyer, tidak dapat (hasil) banyak di PT," tambahnya. Selanjutnya, pihak kuasa hukum Jessica akan segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
(wk/)