Simak penjelasan Sekjend KPAI soal tindakan Ayu Ting Ting mempersulit Bilqis bertemu ayahnya berikut ini...
- Tim WowKeren
- Rabu, 15 Maret 2017 - 16:47 WIB
WowKeren - Rumah tangga Ayu Ting Ting dengan Henry Baskoro Hendarso atau akrab disapa Enji sudah kandas sejak 2014 lalu. Sejak saat itu, Ayu seolah mempersulit Enji bertemu dengan buah hati mereka, Bilqis Khumairah Razak.
Enji sempat meminta istrinya, Rosmanizar untuk bertemu Ayu dan membahas soal Bilqis. Tapi hasilnya nihil, Enji belum bisa bertemu putri semata wayangnya. "Istri sempat ketemu sama Ayu, tapi hasilnya sama," ujar Enji seperti dilansir Tabloid Bintang.
Siapa sangka, sikap Ayu mempersulit pertemuan Enji dengan putrinya ini ternyata melanggar Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 14 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Pelindungan Anak. Hal itu disampaikan oleh Sekjend Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati.
"Tidak ada alasan apapun untuk melarang seorang ayah atau ibu untuk bertemu anaknya," tutur Rita. "Orangtua boleh berpisah karena cerai, tapi tidak ada yang namanya mantan anak."
Rita menegaskan jika setiap anak memiliki hak untuk dibesarkan oleh kedua orangtuanya. "Adalah hak setiap anak dibesarkan dan diasuh oleh orangtuanya sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," imbuh Rita.
(wk/)