Inilah pendapat Mahfud MD berkaitan dengan Fahri Hamzah yang meminta ketua KPK untuk mundur dari jabatannya.
- Tim WowKeren
- Rabu, 15 Maret 2017 - 19:47 WIB
WowKeren - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta Ketua KPK Agus Rahardjo mundur dari KPK karena dia terlibat dalam perencanaan e-KTP sehingga memiliki konflik kepentingan. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2011, Prof Dr Mohammad Mahfud MD pun angkat bicara.
"Itu berlebihan. Saya lihat Fahri memang menuding Agus ikut dalam perencanaan proyek e-KTP saat menjabat Kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah)," tekannya.
Meskipun demikian Mahfud MD berpendapat bahwa tudingan tersebut tidaklah tepat. "Sebab waktu itu, karena jabatannya, Agus hanya dimintai pendapat dan tidak ikut memutuskan. Apalagi Agus sudah memberikan pendapat dan saran yang nyatanya tidak semua diindahkan."
Tidak adanya konflik kepentingan Agus dalam proyek ini dikarenakan yang memutuskan adalah Kemendagri dan Komisi II DPR, bukan LKPP. Agus hanya diundang untuk memberikan pendapat dan sarannya atas rencana proyek e-KTP. " Itu sudah dilakukan secara benar oleh Agus. Lagi pula yang dimintai saran karena jabatannya, kan banyak. Bukan hanya Agus.''
Mahfud pun menyebutkan beberapa orang yang dimintai pendapat selain Agus. "Kita lihat saja, ada mantan Mendagri Gamawan Fauzi menyebut banyak yang dimintai saran dan pendapat dalam rencana proyek e-KTP waktu itu. Misalnya Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, BPKP, bahkan KPK sendiri. LKPP yang dipimpin oleh Agus hanya salah satunya."
Jadi posisi Agus sama dengan mereka yang dimintai saran dan pendapat itu? "Iya benar. Mereka memberi saran dan pendapat secara ex officio (karena jabatan), sehingga tak bisa dimintai tanggungjawab karena tak ikut memutuskan. Apalagi saran yang disampaikannya tak diikuti. Pokoknya hukum harus ditegakkan tanpa retorika politik yang mengada-ada," tekan Mahfud MD lebih lanjut.
(wk/)