Tuai Kontroversi, Syarat Rekening Rp 25 Juta Pemohon Paspor Dihapuskan
Nasional

Ini alasan Ditjen imigrasi akhirnya memutuskan untuk menghapus syarat rekening Rp 25 juta.

WowKeren - Persyaratan rekening Rp 25 juta untuk pemohon paspor sempat menggegerkan masyarakat. Tidak sedikit yang mengaku tidak setuju dengan kebijakan itu lantaran merasa jika syarat tersebut terlalu memberatkan.

Menanggapi beragam reaksi dari masyarakat tersebut, pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berusaha menjelaskan jika syarat itu tidak berlaku untuk semua pemohon. Namun, baru-baru ini mereka akhirnya memutuskan untuk menghapus kebijakan tersebut.

"Sebagai pembuatan kebijakan kami tidak boleh tutup mata. Dari hasil analisa kami terhadap apa yang berkembang di media dan masyarakat, kata Rp 25 juta itu kami hapus karena sampai saat ini masyarakat belum bisa memahami maksud dari syarat Rp 25 juta itu," ujar Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno.

Agung Sampurno menjelaskan jika mereka memutuskan untuk menghapus syarat tersebut lantaran mengetahui jika masyarakat merasa terbebani. "Kami melihat masyarakat merasa terbebani dengan adanya syarat ini. Oleh karena itu, sebagai pembuat kebijakan kami yang harus lebih memahami masyarakat. Kalau ditanya sampai kapan akan dihapus, yang bisa saya sampaikan adalah sampai saat ini syarat itu dihilangkan," imbuhnya.


Seperti diketahui, rekening Rp 25 juta itu pada dasarnya dibuat untuk mencegah adanya TKI non prosedural. Syarat itu diberlakukan untuk pemohon paspor baru yang bertujuan wisata namun tak punya pekerjaan tetap.

Kini, meski syarat rekening Rp 25 juta telah dihapusnya, pihak imigrasi akan tetap melakukan serangkaian proses pemeriksaan untuk mencegah adanya TKI non prosedural. Petugas imigrasi akan mendalami motif pemohon paspor secara lebih teliti, termasuk gestur yang mencurigakan saat wawancara.

"Proses profiling dan gesturing serta pemeriksaan database, jika dibutuhkan, harus dilakukan secara lebih mendalam. Jadi sekarang persyaratan permohonan paspornya sama, harus ada KTP, KK, akte kelahiran. Selain itu juga ada tambahan untuk ke luar negeri harus melampirkan surat rekomendasi paspor yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan melakukan pemeriksaan kesehatan di sarana kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan," jelas Agung.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait