Sumarsono mengungkap tiga poin untuk mengajukan banding atas izin reklamasi pulau, apa saja?
- Tim WowKeren
- Senin, 20 Maret 2017 - 15:00 WIB
WowKeren - Beberapa waktu lalu, PTUN Jakarta akhirnya mengabulkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta terkait pemberian izin reklamasi di pulau F, I dan K. Dengan adanya keputusan itu makan proyek yang tengah berlangsung atau akan dilakukan harus dihentikan atau ditunda.
Pemprov DKI sendiri tampaknya tidak akan tinggal diam atas putusan itu. Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono (Soni) mengungkap jika pihaknya akan mengajukan banding. "Iya (banding)," ujar Soni.
Soni mengungkap jika pihaknya mempunyai tiga poin utama untuk mengajukan banding. Apalagi menurutnya izin reklamasi untuk pulau F, I dan K memiliki dasar yang kuat.
"Pertama, yang lalu memang tidak dilengkapi, ada dokumen yang tercecer terkait tata ruang atau zonasi. Kedua, mengenai amdal, amdal telah dilakukan dan telah disosialisasikan, itu juga tidak disinggung seolah Pemprov DKI tidak pernah mensosialisasikan," terang Soni. "Ketiga, mengenai kewenangan gubernur, dengan tegas kita memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan itu."
Lebih lanjut, Soni mengatakan jika menang atau kalah dalam gugatan bukannlah prioritas utama. Pihak Pemprov sendiri diketahui memiliki waktu hingga 30 Maret untuk mengajukan banding.
"Kami yakin mengajukan banding dan insyaallah semua bisa dilengkapi. Menang atau kalah nomor dua, yang penting sebagai negara hukum menghargai keputusan peradilan apa pun. Karena masih ada upaya banding yang dimungkinkan untuk dilakukan pihak yang kalah," pungkasnya.
(wk/)