Bukan Mercy, Istana Sebut SBY Seharusnya Terima Mobil Camry
Nasional

Mobil untuk mantan presiden dan wakil presiden telah diatur dalam undang-undang berikut ini.

WowKeren - Isu mengenai mobil kepresidenan tengah banyak dibicarakan masyarakat. Topik ini mencuat setelah mobil RI 1 yang ditumpangi Presiden Joko Widodo mogok saat melakukan kunjungan di Kalimatan Barat.

Presiden Jokowi sendiri kemudian memerintahkan agar mobil kepresidenan lainnya dicari dan diperbaiki. Namun belakangan diketahui satu dari delapan mobil yang ada masih dibawa oleh mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Kepala Sekretariat Presiden Darmansjah Djumala baru-baru ini menjelaskan jika pemerintah memang wajib menyediakan mobil untuk mantan presiden dan wakil presiden. Hal tersebut telah diatur Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978.

Namun, Djumala menjelaskan mobil yang disediakan adalah Toyota Camry 2.4 atau 3.0 keluaran 2005 atau 2007. "Mulai dari Pak Habibie, Gus Dur, Ibu Mega, Pak Try Sutrisno, Pak Boediono, kami punya daftarnya. Diberikan bantuan mobil dan sopir jenis Camry," ujarnya.


Mengacu pada peraturan itu, Djumala menegaskan jika pihaknya akan menyiapkan mobil Camry untuk SBY. Ia mengatakan jika hal itu tidak masalah dan tidak akan mengganggu anggaran lantaran mobil tersebut sudah tersedia.

"Ya kalau mau kami teruskan ke Pak SBY yang hak sesuai UU dan preseden selama ini, kami sediakan Camry," imbuhnya. "Mobil Camry banyak kita."

Sementara itu, SBY sebelumnya membantah telah meminjam mobil kepresidenan. Menurutnya mobil tersebut justru diserahkan padanya setelah masa jabatannya usai. Kini Mercedes Benz S600 Pullman Guard itu telah dikembalikan oleh SBY.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!