Ditetapkan Tersangka Korupsi e-KTP, Andi Narogong Digelandang ke KPK
Nasional

Inilah proses penangkapan Andi NNarogong setelah menyandang status tersangka.

WowKeren - Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sudah ditetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi e-KTP digelandang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andi diketahui ditangkap siang tadi di kawasan Jakarta Selatan.

Andi tak mau bicara sedikit pun ketika mengingjakkan kakinya di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis malam (23/3). Dia dijemput beberapa penyidik di antaranya Novel Baswedan dan Ambarati Damanik.

Saat itu, Andi yang mengenakan kemeja biru yang dibalut jaket biru dongker langsung dibawa masuk ke dalam markas antirasuah setelah turun dari mobil Toyota Innova. Andi merupakan tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.


Sebelumnya penyidik sudah menjerat mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto sebagai tersangka. Nama Andi diketahui muncul dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Dia berperan sebagai pengatur proyek senilai Rp 5,9 triliun yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Andi pun disebut bergerak membagi-bagi uang kepada anggota DPR, pejabat Kemendagri dan pengusaha pemenang proyek.

Umumnya, tersangka hasil pengembangan penyidikan akan dipanggil terlebih dahulu sebagai tersangka untuk diperiksa. Baru kemudian usai pemeriksaan, tersangka tersebut akan ditahan. Proses penangkapan lazim terjadi pada kasus dengan model OTT.

Lalu mengapa Andi Narogong langsung ditangkap? Jubir KPK Febri Diansyah menjawab normatif. "Karena memang kebutuhan penyidikan, tersangka diduga keras melakukan tindakan korupsi oleh karena itu penangkapan segera dilakukan untuk kebutuhan penyidikan," ujar Febri.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!