Inilah alasan Marzuki Alie meminta KPK sigap memastikan daftar nama penerima uang korupsi e-KTP.
- Tim WowKeren
- Jumat, 24 Maret 2017 - 11:16 WIB
WowKeren - Kamis (23/3), Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong telah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi e-KTP. Ia pun langsung digelandang ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi hal tersebut, Mantan Ketua DPR Marzuki Alie meminta KPK untuk bergerak cepat mengembangkan penyidikan. Pasalnya, Marzuki menilai jika Andi bisa menjadi kunci untuk membongkar kasus korupsi masal e-KTP ini.
"Dia bagi-bagi duit, lobi sana lobi sini, dia termasuk pelaku utama dari berita yang saya dengar, yang saya baca," kata Marzuki dilansir dari Detik, Jumat (24/3). "Apa yang dikerjakannya sudah sepatutnya menjadi tersangka."
"Saya dari awal bilang harus cepat (Andi) jadi tersangka khawatir bukti-bukti hilang," tambah Marzuki. Nama yang diduga menerima duit e-KTP dalam dakwaan pun harus dipastikan ulang dan disampaikan KPK ke publik.
"KPK harus mengembangkan siapa-siapa yang terima uang dari dia, harus fair, harus dipublikasi. Tadi saya dapat telepon dari pengacara Andi Narogong, dia bilang Andi Narogong nggak sebut nama saya. Jadi tanda tanya besar siapa yang masuk-masukin nama ini," jelas Marzuki.
Marzuki pun meminta KPK untuk mengklarifikasi nama-nama yang tercatut dalam daftar dakwaan sebelumnya. "Andi Narogong harus diperiksa Bareskrim di KPK, jangan terkatung-katung. Kalau memang Andi Narogong tidak menyebut nama saya, KPK harus klarifikasi," ujar Marzuki.
(wk/)