Anak Kandung Ini Tega Gugat Sang Ibu Rp 1,8 Miliar, Begini Reaksi Bupati Purwakarta
Nasional

Inilah yang akan dilakukan Bupati Purwakarta mengenai kisah tega seorang anak gugat sang ibu.

WowKeren - Seorang anak di Garut, Jawa Barat tega menggugat ibu kandungnya ke Pengadilan Negeri Garut atas kasus utang piutang. Tak tanggung-tanggung, gugatan yang dilayangkan sang anak kepada ibunya sebesar Rp 1,8 miliar. Itulah yang dilakukan Yani Suryani bersama Handoyo (suami Yani) kepada ibunya Siti Ruhayah yang berusia 83 tahun.

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Jawa Barat menyatakan kasus anak menggugat ibunya ke Pengadilan Negeri merupakan kategori kekerasan terhadap lanjut usia (lansia). "Menurut kami gugatan yang dilakukan anak kandung dan menantu terhadap ibunya itu merupakan bentuk kekerasan terhadap lansia," kata Ketua Bidang Advokasi P2TP2A Kabupaten Garut, Nitta Kusnia Widjaja kepada wartawan di Garut, Jumat (24/3).

Ibu yang menjadi tergugat itu, kata Nitta merupakan persoalan yang perlu dilakukan pendampingan hukum selama persidangan. "Atas kasus itulah kami P2TP2A Garut akan mendampingi Ibu Siti Rokayah selaku tergugat," katanya.

Dia menjelaskan pendampingan hukum terhadap lansia itu berdasarkan aturan dalam Undang-undang Perlindungan Lansia Nomor 43 Tahun 2004 Pasal 60. Menurut dia, persoalan utang piutang keluarga itu seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan, tidak seharusnya ke meja persidangan. "Saya sendiri heran anak dan menantunya melayangkan gugatan senilai Rp 1,8 miliar," katanya.


Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mendapatkan kuasa dari ibu asal Garut itu untuk menyelesaikan kasus tersebut. "Ibu Amih memberikan kuasa kepada saya untuk menyelesaikan kasusnya," ujar Dedi.

Pemberian kuasa dilakukan Amih saat tim Dedi mengunjunginya tadi malam di kediamannya di Garut, Jawa Barat. Dalam pertemuan itu, staf Dedi menyerahkan uang Rp 20 juta untuk membayar utang ke anaknya. Sore ini (25/3), rencananya Dedi akan pergi ke Garut untuk menemui anak yang menuntut ibunya tersebut. Dia akan membujuk agar kasus di pengadilan tidak dilanjutkan.

"Saya akan ajak dialog, mengingatkan sebagai anak ataupun sahabat. Saya juga akan bertanya, berapa yang harus dibayar. Kalau angkanya rasional, saya akan membayarnya," ucap Ketua DPD Golkar Jabar ini menjelaskan.

Perkara ini bermula dari utang piutang Asep Rohendi yang merupakan kakak kandung penggugat. Asep meminjam uang kepada Yani sebesar Rp 40 juta pada tahun 2001 silam. Ihwal keterlibatan Siti Ruhayah adalah saat Asep meminjam uang kepada adiknya, sang ibu turut menandatangani perjanjian utang piutang tersebut.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait