Jadi Saksi Ahli di Sidang Ahok, KH Ishomuddin Diberhentikan MUI
Nasional

Begini penjelasan mengenai ahli agama yang yang diberhentikan MUI pasca menjadi saksi di persidangan Ahok.

WowKeren - Beberapa waktu lalu, Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menghadirkan beberapa saksi yang meringankan. Salah satu saksi dalam persidangan ke-15 itu adalah Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Kiai Haji Ahmad Ishomuddin.

Sikapnya yang membela dan dan berupaya meringankan Ahok dalam persidangan harus berbuntut dengan pemecatannya dari kepengurusan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ia juga sempat didemo sejumlah umat Islam di kampung halamannya, Lampung.

Mengenai hal tersebut, Ishomuddin memberikan penjelasan lengkap melalui akun Facebook miliknya. Ia mengaku menyadari dan siap mental menghadapi risiko apapun termasuk mempertaruhkan jabatannya sebagai Rais Syuriah PBNU maupun sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI.

Ishomuddin mengaku berusaha menolong para hakim agar tidak salah menjatuhkan vonis kepada orang secara tidak adil atau zalim. Ia juga menegaskan jika dirinya hadir di persidangan bukan atas nama lembaga yang menaungi, melainkan sebagai pribadi yang dianggap kredibel sebagai ahli agama.


Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi pun membenarkan jika pihaknya telah memberhentikan Ishomuddin. Namun, ia membantah pemberhentian Ishomuddin dari kepengurusan dilakukan karena menjadi saksi atas kasus Ahok.

Pemberhentian itu diambil karena ketidakaktifan Ishomuddin dalam kepengurusan MUI. "Pemberhentian sebagai pengurus MUI bukan semata karena menjadi saksi ahli dugaan penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tetapi karena ketidakaktifan beliau selama menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa di MUI," ujar Zainut dilansir dari Kompas.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait