Ini alasan pengacara Jessica Wongso meminta kliennya dibebaskan dari rutan.
- Tim WowKeren
- Senin, 27 Maret 2017 - 14:30 WIB
WowKeren - Senin (27/3), pengacara Jessica Kumala Wongso berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Mereka juga mendatangi Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur untuk meminta agar wanita berusia 28 tahun itu untuk dibebaskan.
Pengacara Otto Hasibuan mengatakan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 393/PID/2016/PT.DKI, masa penahanan Jessica berakhir pada Minggu (26/3). Pihak aparat seharusnya mengajukan perpanjangan penahanan lantaran kasus kliennya tersebut belum incraht.
Otto sendiri menilai jika penahanan Jessica tidak sah lantaran belum ada keterangan perpanjangan masa penahanan. Ia telah mengutus anggota timnya untuk menemui Jessica dan meminta agar kliennya itu dibebaskan.
"Masa penahanan enggak ada perpanjangan," ujar Otto. "Sekarang pak Hidayat ada di Rutan Pondok Bambu mau minta dibebaskan, kan tidak sah."
Sementara itu, Jessica Wongso sendiri telah dinyatakan bersalah atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin dan divonis dengan hukuman 20 tahun penjara. Beberapa waktu lalu pengajuan banding Jessica telah ditolak sehingga kuasa hukumnya mengupayakan kasasi.
(wk/)