Kena Tegur KPI, 'Dahsyat' Dihentikan Sementara
TV

Inilah pelanggaran yang dilakukan oleh 'Dahsyat' hingga ditegur KPI dan dijatuhi sanksi.

WowKeren - Acara musik "Dahsyat" harus menerima sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berupa penghentian sementara selama tiga hari pada tanggal 13, 14, dan 19 April 2017 mendatang. Acara yang dipandu Raffi Ahmad dan Denny Cagur cs itu melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI dalam tayangannya pada 28 Februari 2017 pukul 09.11 WIB dan 1 Maret 2017 pukul 08.49 WIB.

Dalam tayangan itu, “Dahsyat” memuat perkataan yang merendahkan, seperti "p'a", "pangeran sawan", "ular kadut", dan "jenglot". Selain itu, terdapat adegan seorang pria yang mengendarai mobil dengan maju, mundur, dan rem mendadak dengan kondisi terdapat pria lain di dalam bagasi yang tertutup pada mobil tersebut.


KPI Pusat menilai bahwa muatan perkataan dan perilaku tersebut seharusnya tidak ditayangkan karena dapat memberi pengaruh buruk pada khalayak yang menonton. "Selama menjalankan sanksi tersebut, RCTI tidak diperkenankan menyiarkan program dengan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain, sesuai dengan Pasal 80 ayat (2) SPS KPI Tahun 2012," kata Hardly Stefano, Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Jumat (24/3).

Sementara itu, "Dahsyat" rupanya juga pernah melakukan pelanggaran pada tahun-tahun sebelumnya. Saat itu, KPI Pusat hanya menjatuhkan peringatan serta teguran kepada "Dahsyat". Karena kedapatan melakukan pelanggaran norma kesopanan lagi pada tahun ini, acara musik RCTI itu akhirnya diberi sanksi penghentian sementara oleh KPI Pusat.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!