Ini Kronologi Dugaan Penggelapan yang Dituduhkan ke Sandiaga Uno
Nasional

Kuasa hukum Sandiaga Uno Membeberkan bagaimana tuduhan itu bisa dilayangkan pada kliennya.

WowKeren - Tim advokasi cawagub DKI Jakarta nomor pemilihan dua Sandiaga Uno, memaparkan awal mula kasus dugaan penggelapan yang dituduhkan kepada Sandiaga atas PT Japirex. Laporan penggelapan itu dilayangkan Edward Soeryadjaya melalui Fransiska Kumalawati selaku kuasa hukumnya ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Bermula di 2001 hingga pada perkembangannya di 11 Februari 2009, Sandiaga selaku pemegang saham 40 persen dikabarkan memutuskan untuk membubarkan PT Japirex.

"Kasus ini sebenarnya bermula pada 2001 ketika Edward Soeryadjaya melalui beberapa tangan melepaskan 1.000 lembar sahamnya atas PT Japirex yang berkedudukan di Curug, Tangerang, Banten. Atas pembelian 1.000 lembar saham oleh Sandi tersebut kemudian Sandi menjadi pemegang saham 40 persen atas perseroan. Dalam kedudukannya sebagai pemegang saham, Sandi masuk ke dalam kepengurusan perseroan sebagai komisaris," kata anggota tim hukum Sandiaga, Arifin Djauhari, Rabu (29/3) malam. Posisi komisaris di PT Japirex tidak hanya diisi Sandiaga, tetapi juga oleh seseorang bernama Effendi Pasaribu, begitu Arifin menjelaskan. Direktur utamanya adalah Andreas Tjahyadi dan posisi direktur diisi oleh dua orang, yakni Djoni Hidayat bersama Triseptika Maryulyn. Andreas merupakan orang yang turut dilaporkan Fransiska selain Sandiaga dalam kasus itu.

"Segala hak dan kewajiban yang melekat pada PT Japirex menjadi urusan tim likuidasi. Tim likuidasi yang diangkat dalam pembubaran tersebut adalah Andreas Tjahyadi selaku ketua tim likuidator. Effendi sebagai wakil ketua tim likuidator. Djoni Hidayat dan Triseptika sebagai anggota tim likuidator. Dalam tim itu, perlu digarisbawahi, Sandiaga Uno tidak duduk sebagai apapun juga," lanjut Arifin. Tugas tim likuidator mengurus segala hak dan kewajiban perseroan, termasuk jika ada aset yang harus dijual dan berapa hutang yang harus dibayar. Setelah semua hak dan kewajiban terlaksana, baru dilakukan pembagian berdasarkan proporsi saham yang dimiliki oleh pemegang saham.


"Dalam proses likuidasi, tim likuidator menjual sebidang tanah yang terletak di Curug. Luasnya 3.000 sekian meter persegi, atas nama Djoni Hidayat. Sebagaimana aturan korporasi, ketika dilikuidasi, dana harus ditaruh di mana. Itu harus dibuat aktanya, karena PT sudah tidak ada. Maka dibuat akta yang menerangkan bahwa seluruh hasil penjualan itu dimasukkan ke dalam rekening Andreas selaku ketua. Itulah sebenarnya yang terjadi," ujar Arifin. Terkait penjualan tanah tersebut, Sandi disebut tidak memiliki hubungan apapun. Posisinya hanya sebagai pemegang saham, di mana setiap kegiatan tim likuidator harus dilaporkan kepada para pemegang saham. Namun, dari 2009 hingga kini, belum ada laporan terhadap pemegang saham tentang berakhirnya proses likuidasi.

"Pertanyaan hukumnya, posisi Bang Sandi di mana dalam kasus ini? Apakah dari akhir likuidasi ini akan ditemukan aktiva atau pasiva, kami belum tahu. Sandiaga sebagai pemegang saham juga belum tahu, karena tim likuidasi belum melapor kepada pemegang saham. Sampai detik ini, kami belum tahu, apakah masih punya kewajiban atau tidak sebagai pemegang saham," ucap Arifin. Panggilan kedua untuk pemeriksaan di Polda Metro Jaya telah diterima pihak Sandi. Ia akan diperiksa sebagai saksi pada Jumat (31/3) besok. Tim hukum memastikan Sandi akan menghadiri panggilan tersebut untuk menjelaskan seluk beluk kasus dugaan penggelapan itu.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!