Tempuh Jalur Hukum, Anak Gugat Ibu Tolak Tawaran Musyarawah Bupati Dedi
Nasional

Begini langkah yang ditempuh Bupati Dedi untuk membantu menyelesaikan kasus Mak Amih.

WowKeren - Nama Siti Rokayah alias Mak Amih tengah menjadi perhatian banyak pihak. Wanita berusia 85 tahun ini digugat oleh putri dan menantunya Rp 1,8 miliar. Sejak kisahnya viral di media sosial, Mak Amih langsung menuai banyak simpati, salah satunya dari Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi.

Persidangan lanjutan kasus ini kabarnya akan digelar pada Kamis (30/3). Namun, Mak Amih disebut-sebut tak bisa hadir lantaran kurang sehat. Meski begitu, Dedi meyakinkan jika persidangan akan berjalan lancar dengan adanya tim kuasa hukum.

"Ibu tetap tenang, ibu tak perlu pergi ke persidangan hari ini. Nanti kita selesaikan di ruang persidangan oleh tim kuasa hukum saja. Persoalan ini yakin bisa cepat selesai, Bu. Ibu tenang saja," ujar Bupati Dedi pada Mak Amih seperti dilansir dari Kompas.

Dedi mengungkap jika dirinya sebenarnya telah berusaha berkomunikasi dengan penggugat, Yani Suryani dan Handoyo Adianto. Ia juga telah menawarkan jalan musyawarah. Namun, keduanya tampaknya tetap bersikukuh untuk menempuh jalur hukum.


"Saya selama ini sudah berhasil menghubungi penggugat melalui rangkaian pesan singkat. Kesimpulannya penggugat tetap akan menempuh jalur hukum. Tapi, saya meminta ke mereka supaya masalah ini jangan sampai mengganggu psikis Ibu Siti," jelasnya.

Seperti diketahui, perkara ini diawali karena masalah warisan. Penggugat tidak terima mendengar kabar rumah warisan Mak Amih di Garut akan dijual oleh salah satu saudaranya. Namun, Mak Amih menjelaskan jika hal tersebut tidak benar.

"Bukan akan dijual oleh salah satu anak saya. Tapi rumah itu akan dijual oleh saya dan uangnya akan dibagikan ke 13 anaknya. Nah, khusus anaknya yang memiliki utang akan dipotong untuk membayar utangnya," jelas Mak Amih.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait