Pemerintah RI melakukan ini sebagai solusi jangka pendek agar operasional tambang Grasberg tidak berhenti.
- Tim WowKeren
- Rabu, 05 April 2017 - 15:05 WIB
WowKeren - Konflik antara PT Freeport Indonesia dengan pemerintah sempat menjadi sorotan. Namun baru-baru ini pemerintah akhirnya diketahui telah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang berlaku selama delapan bulan hingga 10 Oktober 2017.
IUPK sementara itu dikeluarkan agar PTFI bisa mengekspor konsentrat hingga delapan bulan kedepan. Mengingat hingga kini PTFI dan pemerintah Indonesia sedang dalam tahap negoisasi.
Izin tersebut merupakan solusi jangka pendek dari pemerintah agar operasi dan produksi tambang Grasberg bisa terus berjalan. Dengan begitu, kegiatan ekonomi bisa terus berjalan.
VP Corporate Communication PTFI, Riza Prataman menyambut positif solusi tersebut. Saat ini pihaknya masih menunggu finalisasi rekomendasi ekspor konsentrat sebelum meminta izin ekspor dari Kementerian Perdagangan.
Seperti diketahui pemerintah Indonesia sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah gara PTFI mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK. Namun, pihak Freeport keberatan dan bahkan mengancam akan menggugat RI ke arbitrase internasional.
(wk/)