Menyusul Andi Narogong, Miryam Haryani Ditetapkan Tersangka Kasus e-KTP
Nasional

Miryam S. Haryani resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi e-KTP.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP pada tahun 2011 hingga 2012. "KPK mentapkan satu orang MSH (Miryam S Haryani) mantan anggota DPR," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (5/4).

Febri menjelaskan penetapan tersangka MSH karena yang bersangkutan diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Ini merupakan tersangka keempat yang telah ditetapkan KPK, tersangka sebelumnya adalah AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong) dari pihak swasta dan sebelumnya ada Irman dan Sugiharto," katanya.


Atas perbuatnya, MHS disangkakan dengan Pasal 22 Juncto Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kata Febri, dalam perkara proyek e-KTP ini negara diduga mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari total nilai paket pengadaan sekira Rp 5,9 triliun. Dalam persidangan, terdakwa Sugiharto mengaku memberikan uang kepada Miryam sebanyak empat kali.

Uang yang diberikan kepada politisi Hanura itu mencapai USD 1,2 juta. "Pertama Rp 1 miliar. Kedua, USD 500 ribu, ketiga USD 100 ribu, keempat Rp 5 miliar. Totalnya USD 1,2 juta," kata Sugiharto di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/3).

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!