Begini tindakan tegas yang akan diberikan partai kepada Miryam terkait statusnya dalam kasus korupsi e-KTP.
- Tim WowKeren
- Kamis, 06 April 2017 - 07:36 WIB
WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka. Mantan anggota Komisi II DPR itu menjadi tersangka atas dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu.
Sebagai partai yang menaungi, Partai Hanura pun langsung mengambil tindakan tegas terhadap Miryam. "Kita akan follow up. Kalau berdasarkan AD/ART kita, ya dia diberhentikan," kata Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Nurdin Tampubolon, Rabu (5/4).
Parta Hanura juga tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Miryam, sebab hal tersebut sudah sesuai dengan AD/ART partai. "Saya kira tidak ada bantuan hukum yang diberikan, sesuai AD/ART," lanjut Nurdin.
Namun Wakil Ketua Umum Hanura Gede Pasek Suardika mengaku prihatin dengan jeratan hukum yang menimpa Miryam. Jika masih dianggap sebagai kader, ia menilai jika sepantasnya Miryam mendapat pendampingan. "Teman-teman yang lain pasti siap mendampingi," kata Pasek dilansir dari CNN Indonesia.
Sementara itu, Miryam sempat mencabut BAP-nya saat persidangan e-KTP. Pencabutan itu karena Miryam merasa mendapat tekanan dari penyidik KPK. Namun ia dijerat pasal lainnya terkait dugaan pemberian keterangan palsu pada persidangan.
(wk/)