Pihak Kuasa Hukum tim Anies-Sandi justru heran dengan laporan dari relawan Ahok-Djarot, kenapa?
- Tim WowKeren
- Kamis, 06 April 2017 - 09:54 WIB
WowKeren - Tim Hukum dan Advokasi relawan Basuki Tjahja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Badja) diketahui telah melaporkan Anies Baswedan. Cagub DKI pasangan Sandiaga Uno ini dituding melakukan fitnah karena menyampaikan informasi palsu mengenai penggusuran dalam kampanyenya.
Anggota Tim Hukum dan Advokasi Badja, Rony Talapessy mengatakan jika informasi tidak benar itu telah disampaikan secara tidak benar. Laporan atas Anies ini telah terdaftar dengan nomor LP/1682/IV/2017/PMJ/Ditreskrimum pada 5 April 2017. Matan Mendikbud dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
"Terkait informasi soal ada penggusuran di 300 kampung di Jakarta. Dan itu setelah kami telusuri itu semua bohong, tidak benar dan fitnah," ujar Rony. "Ini kan menuduh tanpa data yang benar. Kami pegang data yang valid bahwa 300 titik tersebut terkait penertiban reklame, PKL dan penduduk yang tinggal di bantaran sungai."
Laporan tersebut juga telah diketahui oleh pihak Anies-Sandi. Namun, tim advokasi pasangan Anies-Sandi, Agus Otto justru mengaku heran mengapa laporan tersebut baru dilakukan sekarang. Pasalnya dalam laporan polisi tertulis jika peristiwa itu terjadi pada 22 Desember 2016 di Pulogadung (Jakarta Timur) serta Menteng Dalam (Jakarta Selatan).
"Kalau dikatakan (kejadian) itu di bulan Desember, kenapa harus dilaporkan hari ini? Kenapa baru dilaporin sekarang?" tanya Rony.
Sementara itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat dan Anies-Sandi diketahui merupakan dua pasangan calon yang dipastikan maju di Pilgub DKI putaran kedua. Mereka diperkirakan akan bersaing dengan sengit mengingat banyaknya pendukung masing-masing.
(wk/)