Ini alasan pihak kepolisian meminta sidang pembacaan tuntutan Ahok ditunda hingga usai Pilkada DKI 2017.
- Tim WowKeren
- Kamis, 06 April 2017 - 16:44 WIB
WowKeren - Sidang kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan memasuki babak baru. Rencananya pekan depan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan untuk Gubernur DKI Jakarta non aktif ini.
Namun, baru-baru ini kepolisian justru berharap agar sidang tersebut ditunda. Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan jika pihaknya telah mengirim surat meminta pembacaan tuntutan itu dilakukan usai pengambilan suara Pilkada DKI 2017 putaran kedua pada 19 April 2017.
Pihak kepolisian beralasan jika ini demi keamanan dan ketertiban di Jakarta. Mengingat menjelang pilkada TNI dan Polri akan melakukan pengamanan sehingga tidak bisa terpecah untuk mengamankan sidang Ahok.
"Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, maka demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara pemilukada DKI Jakarta putaran II, di mana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua, maka disarankan kepada Ketua agar Sidang dengan Agenda Tuntutan Perkara Dugaan Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II," bunyi surat tersebut.
Tidak hanya itu, Polda Metro Jaya juga memutuskan proses penyelidikan yang melibatkan cagub-cawagub lainnya seperti Anies Baswedan dan Sandiaga Uno juga akan ditunda. Setidaknya hingga pemungutan suara selesai dilakukan.
"Berkaitan dengan hal tersebut diinformasikan bahwa proses hukum terhadap terlapor Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, baik pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik Polri, ditunda pelaksanaannya setelah tahap tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II," tulis surat itu.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan jika jadwal sidang merupakan ketetapan dari Majelis Hakim. Oleh karenanya keputusan atas penundaan tersebut menunggu pertimbangan dari hakim.
(wk/)